Sixpli.com — Pada Selasa, 4 Juli 2023, seorang terduga pecandu narkoba sabu ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres luwu saat melintasi jalan Trans Sulawesi di Desa Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten luwu utara.
Pengguna sabu yang diduga adalah Inisial D (24), warga Desa Meri, Distrik Peventa, Kota Hokushikamu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat
“Berawal dari informasi dari masyarakat, di lingkungan Nusa, Keluraha Marobo, Sabbang Selatan, sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, pada Rabu, 5 Juli 2023.
BACA JUGA : Gakeslab Sulsel Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan, Dipimpin Hairil Anwar
Kemudian tim dari Satnarkoba melakukan penyelidikan di TKP yang akan di lalui oleh terduga pelaku.
“Saat di TKP kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut dan kemudian kami amankan dan geledah dan saat itu maka sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dan kemudian orang tersebut saat diintrogasi diketahui bernama D,”ucap Jayadi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu seberat 1 gram beserta satu buah bungkusan plastik merk Nutrisari dan satu unit ponsel merk Oppo beserta simcard.
“Atas perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar mantan Kapolsek Sukamaju tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu 1 Juli 2023, empat pelaku narkoba diringkus, dimana satu diantaranya oknum anggota polisi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri dalam beberapa kesempatan menegaskan ia tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.
“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yang bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar,” pungkas IPTU Muhammad Jayadi.